Sejalan dengan Perubahan yang terjadi di negeri Belanda maupun dunia, pemerintah Hindia-Belanda mengeluarkan Undang-undang pokok Agraria Tahun 1870
memiliki tujuan:
✒Melindungi hak
milik Petani
ditanah jajahan
atas tanah dari
usaha
penguasaan
oleh.
orang-orang
asing
✒Memberikan
peluang kepada
para
penguasaha
Asing untuk
menyewa tanah
dari rakyat
indonesia.
Sesudah tahun 1850,dinegeri belanda terjadi perubahan politik,yaitu tampilnya kaum
liberal dalam pemerintantahan.
kemenangan kaum liberal tersebut berpengaruh pula terhadap kebijaksaan yang dikeluarkan
oleh pemerintah Belanda,
baik yang berhubungan dengan kebijaksanaan politik,ekonomi,
sosial, maupun yang lainnya.
kebijaksanaan ini tidak hanya berlaku dinegeri belanda,tetapi juga didaerah jajahan.
Dengan adanya kebijaksanaan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah belanda saat itu,
maka sejak tahun
1870 sampai tahun 1900,
indonesia menjadi daerah terbuka bagi para penanaman modal asing, khususnya negara-negara barat seperti belanda,inggris,prancis,dan amerika serikat. Mereka membuka perkebunan kopi,teh,tebu dan kina dipulau jawa dan sumatra timur.
memang begitu menjanjikan bagi
rakyat indonesia.
Namun sebenarnya undang-undang tersebut bukan milik rakyat Indonesia,melainkan milik penjajah,rakyat tetap menderita karena yang menikmati keuntungan adalah para penguasa.undang-undang Agraria juga mengatur pembagian golongan tanah diantaranya:
✒Golongan tanah
milik negara,
tanah yang
secara tidak
langsung.
menjadi hak
milik pribumi,
Seperti hutan
dan tanah
yang
berada diluar
milik desa dan
penduduknya.
✒Golongan tanah
tanah milik
pribumi,
seperti
semua sawah,
ladang,dan
sejenisnya.
Tanah milik pemerintah dapat
disewa oleh kaum pengusaha selama 75 tahun,sedangkan tanah milik penduduk dapat dusewa selama 5 tahunan bahkan ada pula yang dapat disewakan selama 30 tahun,sewa-menyewa antara pemilik tanah dan penyewa di penyewa dilaksanakan berdasarkan perjanjian sewa menyewa,dan harus didaftarkan kepada pemerintahan.
PERKEMBANGAN PENANAMAN MODAL SWASTA DI INDONESIA
Dikeluarkannya Undang-undang poko agraria pada tahun 1870 yang didukung oleh kemajuan industri dan berdasarkan dan dagang dinegeri Belanda,hingga dibukanya terusan SUEZ tahun 1869,telah mempelancarar hubungan belanda dengan Indonesia,serta mendorong penanaman modal Swasta Barat DiIndonesia,hal ini memberi peluang bagi para pengusaha asing untuk mendirikan perkebunan yang besar.bahkan peluang tersebut berhasil dimanfaatkan kaum
liberal untuk membuka tanah
jajahan bagi perkembangan ekonomi Hindia Belanda.
Perkebunan tebu,kopi,
tembakau,serta tanaman perdangangan lainnya dibangun secara luas.
mereka juga mendirikan berbagai macam pabrik, seperti pabrik rokok, gula,hingga teh sehingga banyak penduduk desa yang semula adalah berprofesi petani dan pengrajin berubah menjadi buruh perkebunan dan pabrik.
penduduk desa menjadi tahu arti dan perananan uang, serta pentingnya barang dalam kehidupan Sehari-hari.
untuk memperlancar perkembangan produksi tanaman ekspor, pemerintah Hindia Belanda membangun waduk,saluran irigasi,jalan raya, jembatan,serta jalan kereta api irigasi dibangun untuk mempermudah usaha perkebunan tebu, sedangkan jalan dibangun untuk kelancaran pengangkutan hasil perusahaan perkebunan.
semua itu dilakukan, baik pembangunan jalan raya,
jembatan, hingga perlintasan kereta Api melalui kerja paksa oleh rakyat indonesia.
Sumber-sumber daya alam yang kita miliki diolah para penanam modal swasta, padahal sebenarnya hanya untuk kepentingan Belanda sendiri.
pada saat saat itu yang berperan bukanlah rakyat.
tetapi para penjajah. Rakyat indonesia tidak memiliki apa-apa.sumber daya alam,hukum, serta keadilan bukan milik rakyat. semua yang ada saat itu adalah milik belanda.lain halnya dengan keadaan kita sekarang.kita patut bersyukur
dengan menjaga dan mengenal lebih dalam perjuangan para pahlawan dalam meraih kemerdekaan.tidak sampai disitu,Banyak sudah tanah pemerintah serta tanah milik penduduk yang dimanfaatkan oleh Partikeler (pihak swasta)
untuk pada saat itu untuk dijadikan lahan perkebunan
maupun perindustrian,
pihak Partikelir membuat perjanjian dengan pihak pemerintah maupun penduduk untuk melakukan kontrak atau sewa tanah.sewa tanah dilakukan atas kesepatan dua belah pihak.Bagaimana pihak partikelir atau pihak swasta pada saat itu memanfaatkan tanah-tanah tersebut?
Pihak Partikelir memanfaatkan Tanah-tanah tersebut untuk area perkebunan besar yang dapat memberikan keuntungan bagi kaum swasta belanda,dan kolonial Belanda.kekayaan bumi indonesia berupa hasil-hasil perkebunan dan pertambangan mengalir ke pihak penjajah yang menjadi pusat perdagangan dari tanah jajahan.bagi rakyat Indonesia,penanaman modal swasta justru menimbulkan kemiskinan,serta rendahnya kesejahteraan penduduk, indonesia kala itu.
0 Response to "(SEJARAH) Undang-undang pokok Agraria Tahun 1870"
Post a Comment