Bisnis Model Peer to Peer Lending (P2P) sudah berkembang diindonesia sejak keluarnya peraturan otoritas jasa keuangan nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan pinjam meminjam uang berbasis Teknologi Informasi
(POJK 77).Sering dengan bertumbuhnya popularitas P2P, Otoritas jasa keuangan (OJK) berencana untuk melakukan perubahan atas aturan itu. Otoritas telah mengunggah rancangan perubahan atas POJK 77
(rancangan) dalam situs resmi mereka beberapa waktu lalu. Berdasarkan Rancangan aturan yang diunggah OJK dalam situs resminya, OJK berniat untuk memperkuat aturan-aturan mengenai bisnis P2P Diindonesia.
Tampaknya beberapa aturan baru dalam rancangan diadopsi dari beberapa peraturan OJK untuk bidang usaha lainya. antara lain asuransi,sekuritas dan perusahaan pembiayaan. Berikut ini beberapa perubahan penting dalam rancangan, jika dibandungan dengan POJK 77: PEMEGANG SAHAM.
Rancangan menambahkan beberapa persyaratan terkait kepemilikan saham dalam perusahaan penyelenggara P2P antara lain: Badan hukum asing hanya dapat menjadi pemegangsaham penyelenggara apabila kegiatan usahanya juga bergerak di bidang jasakeuangan: dan warga negara asing hanya dapat berinvestasi dalam pelenyelenggara melalui bursa saham.
selanjutnya,rancangan juga mengatur adanya mekanisme lock up dimana pemegang saham dilarang untuk menjual sahamnya dalam penyelenggara dalam waktu tiga tahun sejak OJK memberikan persetujuannya. pemegang saham juga akan diharuskan untuk melakukan uji kepututan dan kelayakan sebelum dapat menjadi pemegang saham pengendali dalam penyelenggara.
PERMODALAN Rancangan menerapkan persyaratan minimal permodalan yang cukup besar untuk penyelenggara, yaitu besar 15 milyiar.selanjutnya, rancangan juga mengharuskan agar modal ini ditempatkan dalam suatu deposito berjangka pada bank.
mengingat adanya kewajiban menempatkan dana dalam suatu deposito berjangka,dapat pula disimpulkan bahwa sebernarnya minimal modal disyaratkan oleh OJK adalah lebih dari 15 milyiar, mengingat penyelenggara pasti membutuhkan modal kerja untuk kegiatan operasional perusahaanya. KONSEP SYARIAH Rancangan membuka kesempatan investasi bagi investor yang ingin berinvestasi dengan konsep syariah.dalam rancangan ditambahkan beberapa aturan-aturan yang relevan bagi penyelenggara yang ingin melakukan usaha P2P konsep syariah. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Dalam POJK 77, mengenai ketentuan direksi dan dewan komisaris hanya diatur bahwa anggota direksi dan dewan komisaris dalam penyelenggara harus minimal terdiri dari satu orang Anggota:minimal satu orang anggota direksi dan dewan komisaris harus memiliki pengalaman dibidang usaha jasa keuangan minimal selama satu tahun. dalam rancangan ketentuan itu mengatur lebih rinci dibandingkan dengan POJK 77, Dalam rancangan diatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut sehubungan dengan penunjukan anggota direksi dan dewan komisaris penyelenggara: minimum anggota direksi dan dewan komisaris adalah tiga orang anggota setengah dari anggota direksi dan dewan komisaris harus memiliki pengalaman setingkat manajerial selama minimal dua tahun di bidang usaha jasa keuangan anggota direksi dan dewan komisaris asing hanya diperbolehkan apabila terdapat minimal 25% kepemilikan saham asing dalam penyelenggara anggota direksi penyelenggara tidak diperkenankan merangkap jabatan diperusahaan lain.
Sementara untuk anggota dewan komisaris diperkenankan rangkap jabatan pada maksimum satu perusahaan lain anggota direksi dan dewan komisaris harus lulu uji kepatuhan dan kelaikan serta memiliki sertifikasi. SUMBER DAYA MANUSIA. Rancangan mengharuskan penyelenggara untuk mempekerjakan seorang ahli teknologi informasi yang memiliki setidaknya tiga tahun pengalaman dibidang teknologi informasi.selanjutnya, rancangan juga memperketat peraturan untuk memperkerjakan tenaga kerja asing dimana tenaga kerja asing yang dapat di pekerjaakan hanyalah untuk jasa ahli(dengan tingkat satu level dibawah direksi) penasehat dan konsultan penyelenggara wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum memperkerjakan tenaga asing tersebut disamping perubahan-perubahan tersebut diatas, beberapa perubahan-perubahan tersebut diatas,perubahan lainnya yang akan diterapkan oleh rancangan adalah terkait proses perizinan penyelenggara dan persyaratan minimal pendanaan untuk beberapa industry tertentu.
Berbeda dar POJK 77 yang menerapkan dua sistem perizinan, yaitu pendaftaran dan izin usaha,menjadi satu kali permohonan perizinan saja.Selanjutnya,rancangan juga mensyaratkan adanya pemberian pendanaan minimal untuk sector produktif(usaha yang menghasilkan barang dan atau jasa sebesar minimal 40% dari pendanaan tahunan penerima dana yang terletak diluarjawa sebesar minimal 25% dari pendanaan tahunan.
POJK 77 akan dicabut setelah diundangkannya rancangan selanjutnya,rancangan juga mengatur bahwa penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha sebelum diundangkannya rancangan wajib memenuhi persyatan minimum terkait jumlah anggota direksi dan dewan komisaris, persyaratan pendaftaran sistem elektronik paling lambat pada tanggal 31 desember 2021.