PERKAWINAN MATRILINEAL MINANGKABAU
perkawinan Matrilineal ini,anak yang lahir dari hasil perkawinan akan menjadi anggota kaum ibunya.
perkawinan Matrilineal adalah perkawinan yang bersifat eksogomi,
perkawinan yang bersifat eksogami ini meletakkan istri pada status yang sama dengan suaminya.hingga perkawinan berdasarkan
pada sistem
Matrilineal yang menyebabkan pihak istri tidak tergantung pada suaminya.karena
Menurut adat minangkabau yang berdasarkan pada sistem Matrilineal, perkawinan merupakan persoalan dan urusan kerabat mulai mencari pasangan, membuat persetujuan, pertunangan dan acara perkawinan.
Oleh karena
dalam adat minangkabau,
perkawinan bukan sekedar usaha membentuk suatu keluarga oleh sepasang insan.Segala urusan didalam adat minangkabau telah menjadi urusan bersama.
Syarat sah perkawinan diminangkabau merupakan tradisi yang memenuhi tata cara lazim, yaitu:
◽Menurut
syarak(Agama
islam).
◽Menurut adat.
menurut syarak
merupakan
mengucapkan
aqad nikah
dihadapan kali,
disaksikan oleh
pihak mempelai
laki-laki dan
mempelai
perempuan.
Menurut
adat yaitu
melaksanakan
segala kegiatan
yang merupakan
tradisi atau
kebiasaan yang
berlaku dalam
nagari,seperti:
◽penjajakan(menc
ari pasangan)
◽Membuat
persetujuan
◽Bertunangan
◽Dan Acara perkawinan(pesta)
perkawinan
luar suku.
Perkawinan yang ideal menurut diminangkabau adalah "awak samo awak"
(sama kita) Atau perkawinan dalam nagari,artinya perkawaninan yang dilakukan antara laki-laki suku Minangkabau dengan perempuan suku Minangkabau.
Perkawinan yang dilakukan dengan orang yang bukan bersuku Minangkabau disebut juga perkawinan
luar suku.
Perkawinan dengan perempuan
yang diluar minangkabau tidak disukai karena
bisa struktur adat.akibat dengan dari perkawinan luar suku minangkabau, sianak tidak mempunyai suku, karena diminangkabau menganut garis keturunan ibu dari keturunan matrilineal.
perkawinan antara perempuan Minangkabau dengan diluar suku minangkabau tidak banyak dipermasalahkan, karena tidak akan merusak
struktur adat.
PERKAWINAN DALAM SUKU.
(Mengawini anak dari bako atau
kemenakan mamak).
PERKAWINAN TERLARANG
Perkawinan yang dilarang menurut adat Minangkabau, dan jika dilakukan akan mendapatkan sanksi dan hukuman.perkawinan yang terlarang adalah:
Larangan yang sesuai dengan syariat islam.
mengawani ibu, saudara, anak, saudara seibu dan sebapak.
Larangan karena merusak struktur adat Minangkabau.
yaitu perkawinan orang yang setali darah, sekaum dan juga sesuku.
Larangan perkawinan untuk memelihara keturunan sosial.
* Menikah dengan
orang yang
bercerai kaum
kerabat.
* Mempermadukan
perempuan yang
sekerabat
Menikah orang
yang tengah
bertunangan.
* Menikahi anak
Tiri saudara
kandung.
Kekerabatan
yang terbentuk
setelah adanya
perkawinan:
* Menantu dan
mintuo
* Ipar dan besan
* Sumando dan
pasumandan
* Induak bako dan
anak pisang.
Jadi perkawinan
adalah peristiwa
membentuk
hubungan baru
antara keluarga.
0 Response to "Apa yang dimaksud dengan sistem kekerabatan matrilineal di minangkabau"
Post a Comment