Apa yang dimaksud dengan sistem kekerabatan matrilineal di minangkabau

PERKAWINAN MATRILINEAL MINANGKABAU



Didalam perkawinan serta peristiwa pembentukan hubungan baru antara keluarga

perkawinan Matrilineal ini,anak yang lahir dari hasil perkawinan akan menjadi anggota kaum ibunya.
perkawinan Matrilineal adalah perkawinan yang bersifat eksogomi,
perkawinan yang bersifat eksogami ini meletakkan istri pada status yang sama dengan suaminya.hingga perkawinan berdasarkan 
pada sistem 
Matrilineal yang menyebabkan pihak istri tidak tergantung pada suaminya.karena
Menurut adat minangkabau yang berdasarkan pada sistem Matrilineal, perkawinan merupakan persoalan dan urusan kerabat mulai mencari pasangan, membuat persetujuan, pertunangan dan acara perkawinan.
Oleh karena 
dalam adat minangkabau,
perkawinan bukan sekedar usaha membentuk suatu keluarga oleh sepasang insan.Segala urusan didalam adat minangkabau telah menjadi urusan bersama.
Syarat sah perkawinan diminangkabau merupakan tradisi yang memenuhi tata cara lazim, yaitu:


◽Menurut
   syarak(Agama
   islam).

◽Menurut adat.
   menurut syarak
   merupakan
   mengucapkan
   aqad nikah
   dihadapan kali,
   disaksikan oleh
   pihak mempelai
   laki-laki dan
   mempelai
   perempuan.
   Menurut 
   adat yaitu
   melaksanakan
   segala kegiatan
   yang merupakan
   tradisi atau
   kebiasaan yang
   berlaku dalam
   nagari,seperti:

◽penjajakan(menc
   ari pasangan)

◽Membuat
   persetujuan

◽Bertunangan

◽Dan Acara perkawinan(pesta)
perkawinan 
luar suku.
Perkawinan yang ideal menurut diminangkabau adalah "awak samo awak"
(sama kita) Atau perkawinan dalam nagari,artinya perkawaninan yang dilakukan antara laki-laki suku Minangkabau dengan perempuan suku Minangkabau.
Perkawinan yang dilakukan dengan orang yang bukan bersuku Minangkabau disebut juga perkawinan 
luar suku.
Perkawinan dengan perempuan 
yang diluar minangkabau tidak disukai karena 
bisa struktur adat.akibat dengan dari perkawinan luar suku minangkabau, sianak tidak mempunyai suku, karena diminangkabau menganut garis keturunan ibu dari keturunan matrilineal.
perkawinan antara perempuan Minangkabau dengan diluar suku minangkabau tidak banyak dipermasalahkan, karena tidak akan merusak 
struktur adat.

PERKAWINAN DALAM SUKU.


Perkawinan paling ideal ialah perkawinan antara keluarga terdekat, seperti perkawinan antara anak dan kemenakan.perkawinan ini sering disebut pulang ka anak mamak"atau Pulang ka bako
(Mengawini anak dari bako atau 
kemenakan mamak).
PERKAWINAN TERLARANG
Perkawinan yang dilarang menurut adat Minangkabau, dan jika dilakukan akan mendapatkan sanksi dan hukuman.perkawinan yang terlarang adalah:
Larangan  yang sesuai dengan syariat islam.
mengawani ibu, saudara, anak, saudara seibu dan sebapak.
Larangan karena merusak struktur adat Minangkabau.
yaitu perkawinan orang yang setali darah, sekaum dan juga sesuku.
Larangan perkawinan untuk memelihara keturunan sosial.

* Menikah dengan
   orang yang
   bercerai kaum
   kerabat.

* Mempermadukan
   perempuan yang
   sekerabat
   Menikah orang
   yang tengah
   bertunangan.

* Menikahi anak 
   Tiri saudara
   kandung.
   Kekerabatan
   yang terbentuk
   setelah adanya
   perkawinan:

* Menantu dan
   mintuo

* Ipar dan besan

* Sumando dan
   pasumandan

* Induak bako dan
   anak pisang.
   Jadi perkawinan
   adalah peristiwa
   membentuk
   hubungan baru
   antara keluarga.

Post a Comment

Previous Post Next Post